Batang - Warga sejumlah desa di Kabupaten Batang mengeluhkan aktivitas penambangan galian C ilegal, Terkait maraknya dugaan pertambangan Gal C Ilegal di Kabupaten Batang, Kasi Intel Kejari Barang Ridwan Gaos Natasukmana.Tidak menampik adanya informasi yang berkembang tersebut. Namun, ybs belum mendalami secara mendalam atas kebenarannya hal tersebut. Ybs sebagai Kasi Intel akan menelaah kebenaran informasi tersebut dan melaporkannya kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.Ungkapnya saat di temui di ruang kerja nya .
Karena Intelijen Kejaksaan merupakan Intelijen Yustisi atau Intelijen Penegakan Hukum sebagai Indera Adhyaksa juga sekaligus sebagai Indera Negara berwenang melakukan penyelidikan permasalahan hukum dalam lingkup IPOLEKSOSBUDHANKAM (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan Keamanan ).
Baca juga:
Poempida: IDCTA Promosikan Dekarbonisasi
|
"Sehingga akan dikaji kalau benar pertambangan tersebut ilegal dan tidak mempunyai izin dari pihak terkait berpotensi menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara karena tidak membayar pajak kepada Kas Negara/daerah Kabupaten Batang, " ujarnya.
"Sebaliknya apabila kami tidak menemukan adanya potensi kerugian negara atau korupsi maka Kejaksaan tidak berwenang menindaklanjuti ke tahap Penyidikan, " tambahnya.
"Karena kewenangan kejaksaan hanya berwenang sebatas melakukan Penyidikan tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran HAM Berat sehingga kalau hanya tidak pidana pertambangan akan kami limpahkan kepada APH yang berwenang melakukan penyidikan terkait hal tersebut, "pungkasnya.(Lutfi adam)