Polisi Buru Pengemudi Mobil yang Kabur Usai Terlibat Kecelakaan

    Polisi Buru Pengemudi Mobil yang Kabur Usai Terlibat Kecelakaan

    Pekalongan - Seorang Wanita berinisial VAN 20 tahun meninggal dunia pasca sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan sebuah Mobil di Jalan Raya Karanganyar – Wonopringgo (Depan balai desa Jetak Kidul) Kec. Wonopringgo Kab. Pekalongan, Rabu (4/1/2023) sekira pukul 18.00 Wib .

    Pihak kepolisian saat ini masih berupaya mengungkap identitas pengemudi mobil yang kabur usai kecelakaan tersebut. "Belum (dapat identitas), masih dalam penyidikan, " kata Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Pekalongan Ipda Maman Sugiarto, S.H. M.H, Kamis (5/1/2023).

    Setelah terlibat kecelakaan lalu lintas, lanjut Ipda Maman pengemudi mobil tidak menghentikan laju kendaraan dan melarikan diri. “Pengemudi dan mobil yang terlibat kecelakaan saat ini masih dalam proses pencarian polisi, ”ungkapnya. Sementara itu, kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah diamankan guna proses penanganan perkara selanjutnya.

    “Petugas unit Laka sudah melakukan olah TKP dan sedang mengupayakan pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor tersebut Meninggal dunia, ” tandasnya.

    Pihaknya sudah mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah CCTV yang terpasang di area sekitar. Itu juga bukti petunjuk tambahan yang kami cari di lokasi, " ujar Ipda Maman.

    Sementara itu, Ipda Maman selaku Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Pekalongan meminta kepada siapapun pelaku sebagai pengemudi kendaran yang terlibat dalam kejadian tersebut untuk menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian. (Ed)

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Tilang Manual Kembali Diterapkan Satlantas...

    Artikel Berikutnya

    Polri Hadir, Bersama Warga Evakuasi Longsor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'

    Ikuti Kami