Ini Modus Oknum Kyai Yang Diduga Mencabuli Puluhan Santriwatinya

    Ini Modus Oknum Kyai Yang Diduga Mencabuli Puluhan Santriwatinya

    JATENG-Miris, dunia pendidikan di Kabupaten Batang kembali tercoreng oleh aksi bejat oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap siswanya. Kali ini kasus dugaan pencabulan dilakukan oleh pengasuh sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

    Pelaku yang berinisial W diduga telah mencabuli puluhan santriwatinya. Atas laporan masyarakat, Polres Batang melakukan olah TKP pada Rabu, (5/4/23), sekira pukul 08.30 WIB. Tampak pula sejumlah aparat dari instansi terkait mendatangi ponpes tersebut. Menurut informasi yang dihimpun, pada Minggu, 2 April 2023 malam ada lima santriwati yang melapor.

    Lalu pada hari berikutnya tambah delapan santri yang melapor dan kemungkinan jumlah korban masih akan bertambah. Seorang korban berinisial S (16) mengaku tiga kali diperlakukan tak senonoh oleh pengasuhnya. Modus yang dipakai adalah para santriwati yang cantik dipanggil ke sebuah ruangan.

    Dalam ruangan tersebut, santriwati dibilang masa depan tidak bagus dan untuk mencegah sial harus dinikahi. Proses pernikahan siri hanya dilakukan antara pelaku dengan korban, tanpa saksi. Hanya bersalaman lalu mengucap ijab kabul. Pihak kepolisian melakukan olah TKP, didampingi Tim Dokkes, Dinas Kesehatan Batang, Dinas Sosial, Dinas P3AP2KB, hingga Kemenag Batang.

    Proses olah TKP berlangsung mulai 08.30 hingga 13.30, diakhiri dengan penyitaan sejumlah barang bukti, mulai dari sprei, tikar hingga kasur. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Batang.

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Selama Ramadhan, Jajaran Polres Pekalongan...

    Artikel Berikutnya

    Nekat Curi Motor Yang Tengah Terparkir Di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?

    Ikuti Kami