Batang, - Dalam upaya pencegahan Stunting, Pemerintah Desa Pasekaran, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang meresmikan Rumah Desa Sehat (RDS) di pendopo kantor Desa setempat, acara peresmian tersebut diresmikan langsung oleh Pj Bupati Batang, Kamis (22/12/22).
PJ Bupati Batang, Dra. Lani Dwi Rejeki dalam sambutannya menyampaikan, Forkopimda sangat mengapresiasi dengan peresmian Rumah Desa Sehat (RDS) Desa Pasekaran.
"Rumah Desa Sehat Desa Pasekaran ini patut menjadi contoh bagi seluruh Desa yang ada di Kabupaten Batang, dan pemerintah daerah sangat mengapresiasi sekali dengan strategi penanganan stunting.
Ini merupakan program prioritas dalam pencegahan dan penanganan stunting, karena data stunting di Kabupaten cukup tinggi yakni 13, 9%, saat ini data terakhir Alhamdulillah turun menjadi 11, 3%", tuturnya.
Rumah Desa Sehat (RDS) sebagai lembaga yang ada di Desa merupakan sekretariat bersama bagi para pegiat pemberdayaan masyarakat Desa serta pelaku pembangunan Desa dalam pencegahan dan penanganan stunting.
Termasuk pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan desa antara lain, : Kader, Pendidik PAUD, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat yang peduli dalam upaya pencegahan stunting.
Salah satu tujuan dibentuknya RDS adalah untuk membantu pemerintah Desa dalam pengelolaan sumber daya manusia dalam pencegahan dan penanganan stunting atau konvergensi stunting. Konvergensi stunting merupakan upaya pemusatan sumber daya yang ada dalam pencegahan dan penanganan stunting.
Oleh karena itu, salah satu bagian yang tak kalah penting dari fungsi RDS adalah sebagai Pusat data dan informasi khususnya bidang kesehatan terutama dalam penanganan stunting. RDS merupakan rumah data baik mengenai sasaran maupun capaian kegiatan pencegahan dan penanganan stunting.
Selama ini sistem pendataan dilakukan secara manual (untuk kebutuhan internal) maupun online melalui aplikasi e-HDW (e-Human Development Worker) merupakan aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Pelayanan Sosial Dasar. Pada umumnya mekanisme kerja RDS di lapangan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Pendataan kelompok sasaran. Kelompok sasaran dimaksud meliputi keluarga atau rumah tangga 1000 HPK (keluarga ibu hamil dan anak usia 0-23 bulan), serta keluarga balita. Pendataan akan dilakukan setiap awal tahun dan dievaluasi setiap 3 (tiga) bulan sekali.
2. Rembug Stunting. Rembug Stunting dilakukan setiap awal tahun. Rembug Stunting akan membahas masalah-masalah stunting berdasarkan data yang ada. Rembug Stunting juga akan menetapkan prioritas tindakan yang akan dilakukan dalam penanganan stunting berdasarkan kemanfaatan dan kemendesakan masalah. Hasil Rembug Stunting akan disampaikan dalam Musrenbangkal dan akan masuk dalam RKP sebagai program kegiatan satu tahun.
3. Pelaksanaan Kegiatan RDS dalam melaksanakan kegiatan mengacu pada hasil Rembug Stunting. Kegiatan dilaksanakan sesuai permasalahan yang ada, mengacu pada paket 5 layanan yang wajib dilakukan pemerintah Kalurahan dalam pencapaian scorecard konvergensi desa/kelurahan.
Lima paket layanan tersebut meliputi:
a. Kesehatan Ibu dan Anak. Kegiatan yang mendukung kesehatan ibu Dan anak antara lain Kelas bumil, kunjungan rumah pada bumil Risti dan Balita stunting.
b. Konseling Gizi Terpadu. Konseling Gizi terpadu bisa dilakukan bersamaan dengan kelas bumil bersama UPT Puskesmas setempat. Selain itu juga bisa dilakukan bersama kegiatan kunjungan rumah. Sasaran kegiatan ini adalah ibu hamil dan Balita stunting, serta Balita bermasalah yang lain.
c. Perlindungan Sosial. Perlindungan sosial dimaksud untuk memastikan agar semua ibu hamil dan anak balita memiliki perlindungan sosial (jaminan kesehatan) baik PBI maupun non PBI.
d. Air bersih dan Sanitasi. Setiap keluarga Balita harus dapat mengakses air bersih dan memiliki jamban sehat, serta memiliki kondisi sanitasi yang baik. Sanitasi yang baik akan menurunkan resiko anak terkena penyakit sehingga pertumbuhannya akan lebih optimal.
e. PAUD Stunting disebabkan kekurangan gizi kronis yang terjadi pada waktu yang lama pada 1000 HPK (1000 hari pertama kehidupan). Pada saat itu terjadi pertumbuhan yang sangat cepat baik fisik maupun otak. Sehingga stimulasi yang tepat sangat dibutuhkan untuk perkembangan anak.
4. Evaluasi dan tindak lanjut. Kegiatan RDS dievaluasi setiap 3 bulan sekali. Setiap 3 bulan sekali scorecard konvergensi dibuat oleh KPM. Scorecard konvergensi merupakan hasil capaian kegiatan penanganan stunting di desa/kalurahan. Hasil scorecard konvergensi merupakan referensi bagi RDS untuk mengembangkan dan memperbaiki progam yang dilakukan.
Nampak hadir dalam acara tersebut, PJ Bupati Batang Drs. Lani Dwi Rejeki, Ketua DPRD Kabupaten Batang, H.Maulana Yusuf, Kapolres Batang AKBP.M. Irwan, Komandan Kodim 0736/Batang Letkol Inf Ahmad Alam Budiman, Kepala Dispermades Batang Rusmanto, Camat Batang Laksono Pramudito, Pj Kepala Desa Pasekaran Sutiksan Sanyoto, serta jajaran Forkopimda lainnya.